Kopi Inspirasi: Mengenai Aqiqah

CSS Button Cursor Css3Menu.com

Mengenai Aqiqah

Era globalisasi saat ini begitu gencarnya kebudayaan jahili, sehingga perlahan mengikis dan menggusur nilai–nilai robbani, dengan dalih kemajuan modernisasi sehingga umat islam banyak yang tertipu dan terperdaya. Hal ini dapat kita lihat dari kenyataan hidup sehari–hari, begitu banyaknya penyimpangan hukum islam disekeliling kita, dalam kehidupan berumah tangga, bermasyarakat, atau dalam cakupan yang lebih luas lagi. 

Sunah Rasulullah mulai banyak yang jarang dilaksanakan oleh kaum muslimin, kalaupun dilaksanakan tidak sedikit yang kurang sesuai dengan tuntunan Rasulullah. Salah satu sunah Rasulullah yang penting untuk dihidupkan adalah aqiqah. Buat informasi sebagai pengingat, tulisan kali ini mengupas masalah aqiqah.

Apa itu aqiqah dan apa pentingnya?

Aqiqah adalah salah satu ajaran Islam yang dicontohkan Rasulullah, terkandung hikmah dan manfaat positif yang bisa kita petik. Analoginya, apabila kita memiliki barang yang berharga dan bisa memberi manfaat serta bangga memilikinya, namun barang tersebut dalam keadaan tergadai. Bagaimana sikap kita terhadap barang tersebut?, tentunya kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk menebusnya. Seperti itu kira-kira yang dimaksud dengan aqiqah, ia adalah upaya menebus anak kita yang masih tergadai. Seperti sabda Rasulullah SAW:

“Setiap anak tergadaikan dengan Aqiqahnya ia disembelih (binatang) pada hari 7 (ketujuh) dari kelahirannya, lalu diberi nama dan dicukur (seluruh) rambut kepalanya”. (H.R. Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, dari Samirah).

Aqiqah sangat penting, karena merupakan realisasi dari rasa syukur atas anugerah anak sekaligus amanah yang diberikan Allah SWT kepada kita. Begitu pentingnya sunah ini dilaksanakan disaat banyak umat muslim yang lalai, sehingga menghidupkannya sangat terpuji dan Insya’Allah mendapat balasan yang sangat besar. Tercermin dari sabdah Rasulullah SAW:

“Barang siapa menghidupkan sunahku disaat kerusakan pada umatku, maka baginya pahala orang mati sahid”. (Al-Hadits).

Manfaat yang lain, misalnya mempererat tali silaturahmi dan ikatan sosial dengan tetangga, kerabat dan fakir miskin, karena itu mari kita hidupkan sunah ini.

Makna dan Tata Cara Aqiqah

Supaya ibadah kita diterima Allah SWT sebagai amal soleh, maka tata cara pelaksanaannya harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah, antara anak laki-laki dan anak perempuan berbeda cara. Sebelumnya kita pahami dulu makna dari aqiqah: menurut bahasa, aqiqah berarti memutus atau memotong, sedangkan menurut istilah syar’i berarti menyembelih kambing untuk anak yang baru dilahirkan pada hari yang ke-7 (ketujuh) dari waktu kelahirannya.  

Aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan: Yang afdhol anak laki-laki disembelih 2 (dua) ekor kambing, sedangkan anak perempuan 1 (satu) ekor kambing. Namun ada yang memperbolehkan untuk anak laki-laki cukup 1 (satu) ekor, apabila dalam keadaan  sempit atau susah, hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a. “Bahwa sesungguhnya Rasulullah telah meng-aqiqahkan Al-Hasan dan Al-Husein masing-masing 1 (satu) ekor kambing”.

Waktu pelaksanaan Aqiqah: Diutamakan melaksanakan aqiqah pada hari ke-7 (ketujuh) dari kelahirannya, adapun kalau belum bisa boleh hari ke-14 (keempat belas), ke-21 (kedua puluh satu), atau kapan saja dia mampu. Imam Malik berkata: 
“Pada dzhohirnya bahwa keterikatan pada hari ke-7 (ketujuh) atas dasar anjuran, andaikan pada hari itu belum bisa dilakukan, maka sekiranya menyembelih pada ke-4 (keempat), ke-8 (kedelapan), ke-10 (keseepuluh), atau setelahnya aqiqah itu telah cukup”.
Karena prinsip ajaran Isalam adalah memudahkan, bukan menyulitkan. Seperti firman Allah SWT: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (Qs. 2:185).

Pendapat Imam Malik ini menjelaskan bahwa melakukan aqiqah kapan saja boleh, namun diutamakan pada hari ke-7 (ketujuh) dari kelahiran anak.

Disunahkan Memotong Sendiri: Orang yang meng-aqiqahkan anaknya jika ia pandai memotong kambing, disunahkan untuk memotong sendiri, sambil membaca niat:
“Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma Sholli’alaa Muhammadin wa’alaa aalihi wasallim Allahuma minka wa’alaika taqabbal hadzihi aqiqah min ….. fulan bin/binti fulan” (dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah berilah rahmat dan sejahterah kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, Ya Allah ini dari Engkau dan kembali kepada Engkau maka terimalah ini aqiqah dari …. (fulan bin/binti fulan).

Hukum Aqiqah: Para fuqoha berbeda pendapat dalam hal ini, ada yang berpendapat wajib, sunah mu’akkadah, ada pula yang menolak aqiqah disyari’atkan . Pendapat terakhir ini adalah pendapat ahli fiqih hanafiyan, adapun yang berpendapat wajib diantaranya Hasan Basri, Al-Laits, Ibnu Sa’ad, dll. Sedangkan yang berpendapat sunnah mu’akkadah  adalah sebagian besar ahli ilmu fiqih dan ijtihad diantara mereka adalah Imam Malik, Imam Syafi’I, Imam Ahmad, dll. Pendapat yang terakhir inilah yang terkuat.

Makruh Menghancurkan Tulang Aqiqah: Perlu di perhatikan juga hal ini, usahakan tidak menghancurkan tulang kambing aqiqah, berpatokan dari sabdah Rasulullah SAW: “Anggota-anggota badan dipotong dan tidak dihancurkan (dipecahkan)”. (HR. Ibnu Munzir dari Aisyah R.A). Namun ada juga yang membolehkan, mengingat hadits ini dianggap lemah oleh sebagian ulama.

Pembagian Daging Aqiqah: Daging aqiqah dibagikan sebagian kepada fakir miskin sebagai sedekah, dibagikan kepada kaum kerabat, tetangga, yang membantu persalinan, atau kaum tertentu sebagai hadiah , boleh sebagian untuk dimakan sendiri namun tidak lebih dari sepertiga bagian.

Memberi Nama Anak: Disunahkan member nama anak yang baru lahir dengan nama –nama yang baik, ini tentunya harapan kita agar anak tersebut kelak menjadi anak yang baik, karena dalam nama itu terkandung do’a dan harapan orang tua.

Mencukur Rambut: Disunahkan mencukur rambut bayi yang baru lahir sampai habis, kemudian cukuran rambutnya ditimbang dengan perak atau emas, lalu sesuai berat rambut perak atau emas disedekahkan kepada fakir miskin. Rasulullah SAW, memerintahkan kepada Fatimah RA, beliau bersabda: “Timbanglah rambut Husain dan bersedekalah dengan berat rambut tersebut dengan perak dan berikanlah kaki aqiqah kepada satu suku bangsa”. (HR. Baihaqi dari Ali RA).

Adapun hikmah yang terkandung dalam mencukur rambut, diantaranya menghilangkan penyakit karena rambut bawaan bayi mengandung kotoran, menguatkan syaraf-syaraf kepala bayi, mempererat ikatan dengan fakir miskin. Ahli fiqih juga membolehkan mengadakan walimah aqiqah dengan mengundang fakir miskin, kaum kerabat dan yang lainnya, untuk makan bersama berkumpul guna mempererat ukhuwwa Islamiyah.

Hukum Umum Berkenaan Dengan Kambing Aqiqah: Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan persyaratan kambing untuk aqiqah, terutama dalam hal usia kambing. Ada pendapat harus 2 (dua) tahun, ada juga pendapat 1 (satu) tahun, bahkan ada yang berpendapat 6 (enam) bulan lebih sudah boleh (khusus untuk kambing domba), kambingnya sehat, tidak cacat atau buta, tidak hilang sebagian besar tanduk atau kupingnya, tidak ompong semua gigi depannya, tetapi ada juga sebagian ulama yang membolehkan dengan kambing apa saja, mengingat tidak ada dalil khusus mengenai persyaratan kambing aqiqah, adapun persyaratan diatas merupakan kias  dari persyaratan kambing qurban.

Karena tidak ada dalil khusus mengenai persyaratan kambing untuk aqiqah, para ulama berkesimpulan boleh kambing apa saja, namun untuk lebih afdhol seperti persyaratan diatas plus dengan kambing jantan.


Demikian ulasan mengenai aqiqah, semoga manfaat.

*Sumber: Risalah Aqiqah 

No comments:

Post a Comment