Kopi Inspirasi: Peduli Lingkungan Kaka Slank Buat Petisi

CSS Button Cursor Css3Menu.com

Peduli Lingkungan Kaka Slank Buat Petisi



Sahabat, mari kita peduli dengan lingkungan alam Nusantara tercinta ini, jangan sampai tanah subur nan indah Indonesia di rusak karena kepentingan bisnis dan komersial kelompok tertentu, cukuplah tanah Papua yang porak poranda karena eksplorasi tambang tanpa memikirkan dampak lingkungan, bantu Kaka Slank dengan cara gabung dan berpartisipasi dalam petisinya

"Pulau Bangka itu salah satu pulau favorit aku. Aku udah 4 kali nyelem di sana. Alamnya super indah, terutama lautnya! Terumbu karangnya bisa buat lautnya warna biru banget. Kalo ga percaya, liat aja video di atas", kata vokalis musik Slank itu.

Mempetisi Sinyo Harry Sarundajang: 
Gub. @Sarundajang2014 & Bupati Sompie Singal: Tolak tambang di pulau kecil. Selamatkan Pulau Bangka – Sulawesi Utara!

Ini pernyataan dari Kaka Slank:

Kabar rencana tambang PT MMP di Pulau Bangka kudengar pada saat awal 2013 aku ke sana untuk ke-2 kalinya. Obrolan divers abis nyelem. Langsung loncat aku! I said NO WAY!!! Tidaaakkk !!!

'1st time ku ke Bangka Island waktu “diving trip” ku ke Manado. Rencananya diving di Bunaken, Manado Tua, Lembeh. Tapi temen bilang “Kamu harus pergi ke Pulau Bangka!” langsung mikir Bangka-Belitung, ternyata deket aja dari Manado! ;) langsung menuju kesana! Itu Maret 2012

Sekarang sudah ke-4X-nya aku ke Bangka! Alamnya bagus, cantik, bawah laut-nya salah satu yang terbaik! soft coralnya bikin warna lautnya biru muda. Dan kecil banget! Sesuai peraturannya*, pulau yang dibawah 5000 hektar ga boleh ditambangi. Dan pulau ini luasnya 4700 hektar! Jadi kalo bener jadi pertambangan PT MMP (Mikgro Metal Perdana) itu, udah jelas ilegal!

Gubernur Sulawesi Utara, Harry Sarundajang, selalu bilang kalo dia akan jadi gubernur hijau! Bupati Sompie Singal juga harus bertanggung jawab! Petisi ini aku buat untuk dorong mereka menyelamatkan pulau Bangka dan stop tambang itu. We have to save it!

Terakhir aku ke sana, lebaran. Muter ke kampung-kampung yang tadinya aku gak bakalan kebayang akan ke situ. Setelah ngobrol-ngobrol, subhanallah mereka udah ratusan, maybe ribuan taon kali tinggal di situ.

Hampir seratus persen penduduk melawan rencana penambangan. Mereka fight (semampunya) untuk jangan sampe ada penambangan di Pulau Bangka. Mereka tau betul lautnya bisa rusak berat, akhirnya penghidupan sebagai nelayan ya hancur. Dan penduduk juga tau tentang bentuk pulau itu, kalo sampe di tambang, bisa patah dan tenggelam.

# Rugi besar kalau penambangan datang ke pulau itu. # Ayo maju. Jangan takut. Jangan mundur. Ajak teman dukung petisi ini, tolak tambang PT MMP di Pulau Bangka!

Dari sisi environmental-nya: limbahnya akan banyak banget, dari sungai terus ke laut. Terumbu karang akan hancur, dan ikan akan hilang. 

Sisi sosialnya: Otomatis kalo ikannya hilang, mata pencaharian nelayan juga hilang! Belom lagi penduduk akan digusur, ntah kemana. Kita tau lah.. Seumur hidup tinggal di 1 tempat tiba-tiba pindah, harus cari kerjaan lagi, bangun kehidupan baru lagi.

Itulah kenapa penting banget kita support Pulau Bangka dan penduduknya. Sekarang sih Pulau Bangka, besok pulau-pulau yang lain, lama-lama habis semua alam kita! 

# Makasih ya untuk dukung #SaveBangkaIsland!

Kaka “Slank”

Cara gabung, klik link ini: 

Yang bisa kamu lakukan sekarang, tanda-tangan petisiku ya! Terus jangan lupa disebar ke temen-temen kamu. 
_________________________________________________________________________________
*Undang-undang terkait: 

UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Menetapkan larangan aktivitas bisnis atas Pulau Bangka dan kesatuan ekosistem sekitarnya karena ia masuk kategori wilayah pulau-pulau kecil (di bawah 5000 Ha).

UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Mewajibkan Bupati (Minahasa Utara) untuk membuat Analisa Resiko Bencana atas rencana pertambangan tersebut;

UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mewajibkan Bupati (Minahasa Utara) untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Minahasa Utara sebagai landasan pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten Minahasa Utara. Dokumen AMDAL harus jadi landasan pemberian izin usaha pertambangan dan menyampaikan ke publik secara resmi dan terbuka;

UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mewajibkan Bupati (Minahasa Utara) untuk tidak menutup-nutupi informasi terkait kebijakan yang dikeluarkan terkait PT. Mikgro Metal Perdana.
_________________________________________________________________________________

Dikutip dari change.org

No comments:

Post a Comment